Pengadilan Agama Bengkulu Present

SiPenjara Ketan


Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan orang dengan disabilitas.

Inovasi ini merupakan optimalisasi penggunaan cash management system (CMS) dalam pengembalian sisa panjar biaya perkara khusus kelompok rentan yang sebelumnya masih menggunakan sistem manual sudah beralih ke cash management system (CMS), Diharapkan inovasi ini berdampak pada terciptanya kondisi yang lebih memudahkan bagi para pihak kelompok rentan dalam pengembalian sisa panjar biaya perkara agar jalannya pengembalian sisa panjar biaya perkara ini lebih ringkas, cepat dan lebih aman bagi para pihak kelompok rentan jika sisa panjar biaya perkara ini ditransfer via cash management system (CMS).


About Us

Pengadilan Agama Bengkulu

Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (LN. N0.99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah luar Jawa dan Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu pada waktu pembentukan adalah Kotamadya Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Arga Makmur. Keadaan wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu sedemikian berlangsung sampai terbentuknya Pengadilan Agama pada wilayah-wilayah tersebut.

1957
Terbentuk
2004
Menjadi Bagian MA
2022
Sekarang
Our Services

Apa Saja Pelayanan di Pengadilan Agama Bengkulu

  • Informasi


    1. Memberikan Informasi yang diperlukan oleh masyarakat pencari keadilan

    2. Mengisi register pelayanan meja informasi setiap bulannya

    3. Membuat Laporan pelayanan meja informasi setiap bulannya
  • Pendaftaran


    1. Menerima pendaftaran perkara gugatan/ permohonan tingkat pertama

    2. Menerima Pengajuan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

    3. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi

    4. Menerima pendaftaran eksekusi

    5. Menerima layanan lainnya yang diatur dalam perundang-undangan
  • Pengaduan


    1. Menerima pengaduan dari masyarakat baik lisan maupun tertulis

    2. Mengisi register pengaduan setiap bulannya

    3. Membuat laporan pengaduan triwulan

    4. Megisi pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi SIWAS MARI
  • Produk Hukum


    Menyerahkan produk pengadilan berupa Akta Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan dan dokumen-dokumen resmi Pengadilan resmi Pengadilan yang ditetapkan oleh peraturan Perundang-Undangan
  • Pembayaran Perkara


    1. Menghitung Biaya Panjar Biaya Perkara

    2. Memberikan Surat kuasa untuk membayar

    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

    4. Mengembalikan Sisa panjar biaya perkara

    5. Menyerahkan bukti-bukti pembayaran

    6. Menerima layanan lainnya yang diatur dalam perundang-undangan
Rekapitulasi Sisa Panjar

Kelompok Rentan

No Nomor Perkara Tanggal Putusan Jenis Perkara Sisa Panjar Keterangan
1 358/Pdt.G/2022/PA.Bn 11 November 2022 Cerai Gugat Rp. 310.000 Sudah ditransfer
2 1043/Pdt.G/2022/PA.Bn Belum Putus P3HP/Penetapan Ahli Waris - Belum ditransfer
3 1044/Pdt.G/2022/PA.Bn 20 Desember 2022 Cerai Gugat Rp. 490.000 Belum ditransfer
4 1048/Pdt.G/2022/PA.Bn Belum Putus Cerai Gugat - Belum ditransfer
4 1051/Pdt.G/2022/PA.Bn Belum Putus Cerai Talak - Belum ditransfer


Testimonial

Apa Kata Mereka?

Recent News

Check Our Website Posts

Discente 07 Oktober 2022

Pemeriksaan Setempat (descente) Pengadilan Agama Bengkulu

Bahwa hukum acara perdata telah mengatur tentang alat bukti sesuai pasal 164 HIR/ pasal 284 RBg, pemeriksaan setempat (descente) sangatlah penting dilaksanakan karena descente terhadap objek sengketa harta Bersama khususnya karena pemeriksaan setempat dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan maupun sumpah...

By: Tim Jurnalis PA Bengkulu
Rapat 24 September 2022

Evaluasi Kinerja Triwulan III

Rapat Evaluasi Kinerja Bagian Kesekretariatan yang dipimpin oleh sekretaris.

Pakta Integritas 04 Oktober 2022

Integritas merupakan suatu keharusan

Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Namun sebelumnya 3 Oktober 2022 sudah di laksanakan pembacaan Pakta Integritas Ketua, Panitera dan Sekretaris di hadapan Dirjen Badilag MARI.

Contact Us

Get In Touch With Us Now