Pengadilan Agama Bengkulu Present
SiPenjara Ketan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan orang dengan disabilitas.
Inovasi ini merupakan optimalisasi penggunaan cash management system (CMS) dalam pengembalian sisa panjar biaya perkara khusus kelompok rentan yang sebelumnya masih menggunakan sistem manual sudah beralih ke cash management system (CMS), Diharapkan inovasi ini berdampak pada terciptanya kondisi yang lebih memudahkan bagi para pihak kelompok rentan dalam pengembalian sisa panjar biaya perkara agar jalannya pengembalian sisa panjar biaya perkara ini lebih ringkas, cepat dan lebih aman bagi para pihak kelompok rentan jika sisa panjar biaya perkara ini ditransfer via cash management system (CMS).